Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mendukung pendidikan berpolitik bagi partai politik di Daerah, maka perlu adanya bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh suara dan mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Diatur pula tentang Penghitungan Bantuan keuangan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan bantuan keuangan partai politik, Verifikasi kelengkapan administrasi, Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum partai politik, Penggunaan Bantuan keuangan kepada partai politik, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, sanksi administratif.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Nomor
5 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2015

Berlaku Tanggal
29 Desember 2015

Sumber
LD.2015/NO.5

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Download PDF (1.16 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar