Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Badan Usaha Milik Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka untuk mengembangkan nilai-nilai kekeluargaan dan gotong royong serta meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa;
  2. bahwa perekonomian di desa harus dikembangkan sesuai dengan potensi melalui kegiatan pembangunan, pemberdayaan dan ekonomi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat di desa;
  3. bahwa sebagai landasan hukum pengaturan tentang Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Purbalingga, maka perlu menetapkan pengaturan tentang Badan Usaha Milik Desa dengan Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
  6. eraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
6

Tahun
2023

Tentang
Badan Usaha Milik Desa

Ditetapkan Tanggal
20 September 2023

Diundangkan Tanggal
21 September 2023

Berlaku Tanggal
21 September 2023

Sumber
LD.2023/No.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar