PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka untuk mengembangkan nilai-nilai kekeluargaan dan gotong royong serta meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa;
- bahwa perekonomian di desa harus dikembangkan sesuai dengan potensi melalui kegiatan pembangunan, pemberdayaan dan ekonomi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat di desa;
- bahwa sebagai landasan hukum pengaturan tentang Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Purbalingga, maka perlu menetapkan pengaturan tentang Badan Usaha Milik Desa dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2023 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
- eraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.