Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1991

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1991 Tentang Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1991 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras telah perkembangan sangat pesat baik yang diusahakan oleh perorangan maupun Perusahaan yang berbadan Hukum, maka perlu diadakan penataan dan pembinaan kembali terhadap perusahaan di maksud. Perusahaan penggilingan padi Huller dan Penyerahan beras merupakan preasaranan produksi pangan serta mempunyai peranan yang sangat penting dalam usaha kearah stabilisasi kehidupan perekonomian masyarakat. BErdasarkan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu ditetapkan dengan PERDA.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
10

Tahun
1991

Tentang
Perda Tentang Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras

Ditetapkan Tanggal
02 Desember 1991

Diundangkan Tanggal
17 Februari 1992

Berlaku Tanggal
17 Februari 1992

Sumber
LD Tahun 1992 No. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1991 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar