Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 1991
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 1991 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kebudayaan Kab. Daerah Tingkat II Rembang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 1991 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pelaksanaan titik berat otonomi di Daerah Tingkat II, Pemerintah Provinsi Tingkat I Jawa Tengah telah menyerahkan sebagian Urusan Pemerintah dalam bidang Pendidikan dan Kebudayaan kepada Daerah Tingkat II sebagaimana ditetapkan dalam PERDA Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 10 Tahun 1990. Dalam upaya memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan Pendidikan dan Kebudayaan di Kab. Daerah Tingkat II Rembang agar Urusan yang diserahkan dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu membentuk dan mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Daerah Tingkat II Rembang dengan PERDA.