PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah TK II Rembang Tahun 1959 Tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Potong Hewan.
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1985 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor Potong Ternak, perlu di tingkatkan pengawasan terhadap hewan-hewan yang dipotong di luar rumah potong. Berkenaan hal tersebut diatas, dipandang perlu mengubah untuk keempat kali Peraturan Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1Tahun 1972 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Potong Hewan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1985 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.