Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1991

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1991 Tentang Pasar Umum, Pasar Hewan dan Pasar Kaki Lima Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1991 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan semakin meningkatnya laju pertumbuhan ekonomu masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang maka yang sangat diperlukan sebagai sarana kebutuhan pokok dalam perdagangan adalah pasar;
  2. Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 23 Tahun 1977 tentang Pasar Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang dengan segala rangkaian perubahannya sudah tidak selaras lagi dengan perkembangan keadaan. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah tersebut untuk diperbarui yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1991 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  3. Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957;
  4. Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
12

Tahun
1991

Tentang
Pasar Umum, Pasar Hewan dan Pasar Kaki Lima Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang

Ditetapkan Tanggal
02 Desember 1991

Diundangkan Tanggal
17 Februari 1992

Berlaku Tanggal
17 Februari 1992

Sumber
LD Tahun 1992 No. 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1991 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan komentar