Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 1991

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 1991 Tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Kab. Daerah Tingkat II Rembang kepada Pemerintah Desa/kelurahan Se Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 1991 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan perlu dilakukan dilakukan upaya peningkatan pendapatan Desa/Kelurahan melalui penyisihan sebagaimana hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah kepada Pemerintah Desa/Kelurahan melalui penyisihan sebagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah kepada Pemerintah Desa/Kelurahan. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu ditetapkan pedoman pelaksanaannya dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
14

Tahun
1991

Tentang
Perda Tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Kab. Daerah Tingkat II Rembang kepada Pemerintah Desa/kelurahan Se Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang

Ditetapkan Tanggal
02 Desember 1991

Diundangkan Tanggal
07 Februari 1992

Berlaku Tanggal
07 Februari 1992

Sumber
LD Tahun 1992 No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 1991 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar