PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 1991 Tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Kab. Daerah Tingkat II Rembang kepada Pemerintah Desa/kelurahan Se Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 1991 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan perlu dilakukan dilakukan upaya peningkatan pendapatan Desa/Kelurahan melalui penyisihan sebagaimana hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah kepada Pemerintah Desa/Kelurahan melalui penyisihan sebagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah kepada Pemerintah Desa/Kelurahan. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu ditetapkan pedoman pelaksanaannya dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 1991 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.