PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1987 Tentang Pelaksanaan Pemberian Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1987 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban angkutan dengan kendaraan bermotor umum sarta kessimbangan antara kebutuhan dan penawaran jasa angkutan, maka perlu diadakan penertiban Perusahaan Pengangkutan Kendaraan bermotor umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Rambang. Untuk pelaksanaan hal-hal tersebut perlu dItuangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1987 ini adalah:
- Undang-Undang No.5 Tahun 1974;
- Undang-Undang No.13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1950;
- Undang-Undang No.12/Drt. Tahun 1957;
- Undang-Undang No.3 Tahun 1965;
- Keputusan Menteri Perhubungan tanggal 1 Mei 1984 Nomor KM.95/PR.30/Phb.1984;
- Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 552.2/187/1985.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang
Nomor
2
Tahun
1987
Tentang
Perda Tentang Pelaksanaan Pemberian Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Ditetapkan Tanggal
25 Juni 1987
Diundangkan Tanggal
27 Oktober 1987
Berlaku Tanggal
27 Oktober 1987
Sumber
LD Tahun 1987 No.25 Seri B No.12
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1987 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
