PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1981 Tentang Pemungutan Opsen Atas Pokok Pajak Rumah Tangga dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1981 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tanggal 8 Januari 1954 tentang pemungutan Opsen atas Pokok Pajak Rumah Tangga dalam Kabupaten Rembang, diundangkan dalam Lem baran Propinsi Jawa Tengah tanggaI 10 Nopember 1954 ( Tambahan Seri C Nomor 44 ) materinya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa inbahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tanggal 8 Januari 1954 tentang pemungutan Opsen atas Pokok Pajak Rumah Tangga dalam Kabupaten Rembang perlu dicabut dan diganti dengan peraturan Daerah yang baru.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1981 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
- Ordonantie Pajak Rumah Tangga Tahun 1980 beserta perubahannya;
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956;
- Undang-undang nomor 11/Drt. Tahun 1957;
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975;
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat [ Jawa Tengah Nomor: 2 Tahun 1979
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang
Nomor
4
Tahun
1981
Tentang
Perda Tentang Pemungutan Opsen Atas Pokok Pajak Rumah Tangga dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Ditetapkan Tanggal
03 Maret 1981
Diundangkan Tanggal
30 November 1981
Berlaku Tanggal
01 September 1981
Sumber
LD Tahun 1981 No. 9
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1981 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
