PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Mengubah untuk Pertama Kali Tambahan Bea Langganan Penerangan Listrik
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1979 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menunjang kebutuhan masyarakat mengenai penerangan listrik, maka perlu mengubah besarnya tambahan bea langganan penerangan listrik yang dikenakan bagi para langganan tsb. dalam pasal 1 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 4 tahun 1975 tentang Tambahan Bea Langganan Penerangan Listrik tanggal 27-11-1975 disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah dengan surat Keputusan tanggal 20 Mei 1976 No. HUK. 10/p/1976, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 4 Seri B, pada tanggal 1 Juni 1976
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1979 ini adalah:
- dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: undang-undang Nomor 5 tahun 1974;
- Undang-undang Nomor 13 tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1950;
- Undang-undang Nomor 12/Drt, tahun 1957;
- Instruksi Menteri PUTL tanggal 13 Juni 1973 No.: 35 / I.N./ 1973;
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II rembang Nomor 4 tahun 1975
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang
Nomor
5
Tahun
1979
Tentang
Perda Tentang Mengubah untuk Pertama Kali Tambahan Bea Langganan Penerangan Listrik
Ditetapkan Tanggal
21 Maret 1979
Diundangkan Tanggal
24 Juli 1979
Berlaku Tanggal
25 Juli 1979
Sumber
LD Tahun 1979 No. 6
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1979 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
