PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 1990 Tentang Ijinusaha Menyelenggarakan Tempat Penitipan Sepeda, Sepeda Motor dan Mobil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 1990 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum bagi usaha penitipan sepeda, sepeda motor dan mobil di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Pemerintah Daerah memandang periu mengadakan ketentuan mengenai pemberian ijin usaha. Dalam rangka usaha eksetensifikasi pendapatan Daerah, dipandang perlu mer.gatur pelaksan pemberian ijin usaha penitipan sepeda, sepeda motor dan mobil dalam Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 1990 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.