Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun Tahun 1986

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun Tahun 1986 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1977 tentang Retribusi Monumen Palagan Ambarawa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun Tahun 1986 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketentuan tarip masuk Monumen Palagan Ambarawa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1982 tentang Mengubah untuk pertama kali Peraturan Retribusi Monumen Palagan Ambarawa, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka untuk menunjang biaya perawatan/pemeliharaan kompleks, dipandang perlu meninjau kembali besarnya tarip/harga tanda masuk;
  3. bahwa penetapan besarnya tarip/harga tanda masuk berdasarkan Peraturan Daerah ini masih dipandang layak dan tidak memberatkan pengunjung;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
4

Tahun
1986

Tentang
Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1977 tentang Retribusi Monumen Palagan Ambarawa

Ditetapkan Tanggal
29 April 1986

Diundangkan Tanggal
25 September 1986

Berlaku Tanggal
25 September 1986

Sumber
LD.1986/NOMOR.8

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1977 tentang Retribusi Monumen Palagan Ambarawa

Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun Tahun 1986 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar