PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun Tahun 1986 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1977 tentang Retribusi Monumen Palagan Ambarawa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun Tahun 1986 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan tarip masuk Monumen Palagan Ambarawa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1982 tentang Mengubah untuk pertama kali Peraturan Retribusi Monumen Palagan Ambarawa, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka untuk menunjang biaya perawatan/pemeliharaan kompleks, dipandang perlu meninjau kembali besarnya tarip/harga tanda masuk;
- bahwa penetapan besarnya tarip/harga tanda masuk berdasarkan Peraturan Daerah ini masih dipandang layak dan tidak memberatkan pengunjung;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1977 tentang Retribusi Monumen Palagan Ambarawa
Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun Tahun 1986 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.