Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 05 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendukung kegiatan operasional serta meningkatkan pelayanan serta pengembangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang, maka perlu dilakukan penyesuaian beberapa substansi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 05 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 15 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2013
peraturan ini memuat:
;
1. Penetapan Modal Dasar PDAM;
2. Modal Dasar PDAM;
3. Modal Dasar;
4. Penyetoran Modal;
5. Penyertaan Modal;
6. Penambahan Modal
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Al Bantani Kabupaten Serang
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.