Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai tindak lanjut pasal 203 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu diatur Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sesuai dengan Otonomi Asli, Demokrasi, dan Pemberdayaan Masyarakat maka sebagai perwujudan Demokrasi di Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2004 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB III HAK MEMILIH DAN DIPILIH;
BAB IV PENCALONAN KEPALA DESA;
BAB V PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB VI PEMILIHAN ULANG;
BAB VII PENGESAHAN, PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA;
BAB VIII MASA JABATAN KEPALA DESA;
BAB IX KEWAJIBAN DAN WEWENANG KEPALA DESA;
BAB X PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA;
BAB XI LARANGAN DAN PENYIDIKAN KEPALA DESA;
BAB XII PEMBERHENTIAN KEPALA DESA;
BAB XIV PENGANGKATAN PENJABAT (PJ) DAN YMT KEPALA DESA;
BAB XV BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB XVI TINDAKAN DAN SANKSI;
BAB XVII KETENTUAN PEMILIHAN;
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Kepala Desa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.