Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai unit ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi daerah, bertujuan membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahtaraan masyarakat dengan mengusahakan bidang ekonomi. Dalam rangka menggali dan mengintensifkan sumber-sumber penerimaan pendapatan asli daerah dan merangsang potensi ekonomi masyarakat perlu dibentuk / didirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2004 tentang Badan Usaha Milik Daerah perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan jaman.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
  2. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III PEMBENTUKAN;
BAB IV TEMPAT KEDUDUKAN;
BAB V KEGIATAN USAHA;
BAB VI MODAL;
BAB VII KEPENGURUSAN BADAN USAHA MILIK DAERAH;
BAB VIII TAHUN BUKU, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN;
BAB IX PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH;
BAB X PENGGABUNGAN DAN PENGAMBIL ALIHAN;
BAB XI PEMBUBARAN;
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
16 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
04 Desember 2010

Berlaku Tanggal
04 Desember 2010

Sumber
LD.2010/16

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2004 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Download PDF (57.88 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar