Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara. Kabupaten Sukamara telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Sukamara, yang digunakan sebagai pedoman dalam penetapan organisasi perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2007
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Nomor 6

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN;
BAB III KEDUDUKAN;
BAB IV TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VI UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN;
BAB VII BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VIII TATA KERJA;
BAB IX KEPEGAWAIAN;
BAB X KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
9 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara

Ditetapkan Tanggal
16 Juli 2008

Diundangkan Tanggal
16 Juli 2008

Berlaku Tanggal
16 Juli 2008

Sumber
LD.2008/9

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi

Download PDF (92.62 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar