Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf b, huruf e, huruf f, huruf i, huruf l, huruf n dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
- dalam rangka optimalisasi dan peningkatan pelayanan, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah, maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur retribusi perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2013 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a) nama, obyek, subjek, dan wajib retribusi;
b) cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
c) prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
d) struktur dan besarnya tarif retribusi;
e) wilayah pemungutan;
f) masa retribusi dan saat retribusi terutang;
g) tata cara pemungutan, pembayaran dan penagihan retribusi;
h) pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
i) pengembalian kelebihan pembayaran retribusi;
j) kadaluarsa penagihan;
k) pemeriksaan;
l) peninjauan tarif retribusi;
m) insentif pemungutan;
n) sanksi administrasi;
o) ketentuan penyidikan, dari jenis retribusi jasa umum yang meliputi:
a) Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
b) Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum;
c) Retribusi pelayanan pasar;
d) Retribusi penggantian biaya cetak peta;
e) Retribusi pelayanan tera/tera ulang;
f) Retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 17 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.