Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l dan huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis Retribusi yang dapat dipungut oleh Daerah sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
- bahwa dalam pelaksanaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang masih terdapat beberapa jenis tarif pelayanan Tera/Tera Ulang yang belum terakomodir dan untuk Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tarifnya ditinjau kembali, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2013 diubah sebagai berikut:
1) Ketentuan Pasal 44 diubah;
2) Ketentuan Lampiran II diubah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.