Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Retribusi Terhadap Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu Serta Izin Pemanfaatan Kayu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 19 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka upaya mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah secara luas, nyata, dan bertanggungjawab, diperlukan upaya sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Daerah;
- bahwa sumber daya alam yang dimiliki perlu dikelola secara bijaksana dengan asas manfaat yang lestari bagi kesejahteraan masyarakat melalui upaya pembinaan, peraturan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan pemungutan hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi terhadap Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Buka Kayu serta Izin Pemanfaatan Kayu;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 19 Tahun 2006 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a) perizinan;
b) nama, obyek, dan subyek retribusi;
c) golongan retribusi;
d) cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
e) prinsip dalam penetapan retribusi;
f) struktur dan besarnya tarif;
g) tata cara pemungutan;
h) wilayah pemungutan;
i) sanksi administrasi;
j) tata cara pembayaran;
k) tata cara penagihan;
l) daluarsa penagihan;
m) ketentuan penyidik, pada Retribusi terhadap Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Buka Kayu serta Izin Pemanfaatan Kayu
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 30 Tahun 2008 tentang Retribusi terhadap Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan dan Izin Pemanfaatan Kayu serta Izin Pemungutan Kayu Rakyat
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.