Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 30 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 30 Tahun 2008 Tentang Retribusi Terhadap Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan dan Izin Pemanfaatan Kayu Serta Izin Pemungutan Kayu Rakyat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 30 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka upaya mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab, diperlukan penyelenggaraan Retribusi terhadap Pemberian Izin di bidang Kehutanan disesuaikan dengan perkembangan peraturan di bidang kehutanan yang diterbitkan pemerintah pusat;
  2. bahwa untuk menunjang terlaksananya tertib pemungutan retribusi terhadap pemberian izin di bidang kehutanan, maka Peraturan Daerah tentang retribusi terhadap pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu, serta Izin Pemanfaatan Kayu, perlu diatur kembali sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi terhadap Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan dan Izin Pemanfaatan Kayu serta Izin Pemungutan Kayu Rakyat;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 30 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  14. Peraturan Daerah Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008
  15. Peraturan Daerah Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a) nama, obyek, dan subyek retribusi;
b) golongan retribusi;
c) cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
d) prinsip dalam penetapan retribusi;
e) struktur dan besarnya tarif;
f) tata cara pemungutan;
g) wilayah pemungutan;
h) sanksi administrasi;
i) tata cara pembayaran;
j) tata cara penagihan;
k) daluarsa penagihan;
l) ketentuan penyidik, dari Retribusi terhadap Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan dan Izin Pemanfaatan Kayu serta Izin Pemungutan Kayu Rakyat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una

Nomor
30 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Retribusi Terhadap Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan dan Izin Pemanfaatan Kayu Serta Izin Pemungutan Kayu Rakyat

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2008

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2008

Berlaku Tanggal
30 Desember 2008

Sumber
LD.2008/NO.30, TLD NO.-

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 19 Tahun 2006 tentang Retribusi terhadap Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu serta Izin Pemanfaatan Kayu

Download PDF (521.32 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar