Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu jenis Retribusi yang dapat dipungut oleh Daerah sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
- bahwa untuk memudahkan masyarakat dalam pemberian izin tempat usaha/kegiatan perlu adanya perubahan terhadap indeks yang mempengaruhi tarif pada Retribusi Izin Gangguan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Tojo Una-Una Nomor 43 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Perda Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2013 diubah sebagai berikut:
1) Ketentuan Pasal 14 diubah;
2) Ketentuan ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, ayat (3) Pasal 16 diubah, huruf d dihapus, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.