Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 50 Tahun 2005 Tentang Retribusi Perizinan Usaha Koperasi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 50 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberdayakan ekonomi masyarakat dapat dikelola dan dibina melalui usaha koperasi;
- bahwa pemberdayaan koperasi dan pengusaha kecil perlu adanya upaya pembinaan yang berencana dan terprogram dari dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah;
- bahwa dana untuk menunjang pembinaan / pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dapat dipungut dari jasa pelayanan melalui retribusi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b maka dipandang perlu menetapkan dalam peraturan daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 50 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang:
a) nama, obyek dan subyek retribusi;
b) golongan retribusi;
c) cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
d) prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi;
e) tata cara pemungutan;
f) wilayah pemungutan;
g) sanksi pemungutan;
h) tata cara pembayaran dan penagihan;
i) kadaluarsa;
j) tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa;
k) pengawasan;
l) ketentuan penyidikan, pada Retribusi Perizinan Usaha Koperasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.