Peraturan Bupati Lahat Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Bupati Lahat Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lahat Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya di bidang perizinan, serta sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017, dipandang perlu mendelegasikan seluruh kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  2. bahwa pendelegasian seluruh kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan sebelumnya perlu diatur dengan Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lahat Nomor 9 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepmen PAN Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003,
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006,
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 04 Tahun 2016,
  5. Peraturan Bupati Lahat Nomor 60 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pendelegasian seluruh kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lahat

Nomor
9 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
09 Februari 2018

Berlaku Tanggal
09 Februari 2018

Sumber
BD.2018/NO. 9

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Lahat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Lahat Nomor 33 Tahun 2017 tentang PELIMPAHAN SELURUH KEWENANGAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Download PDF (1.36 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar