Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
- Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2013,
- Undang-Undang Nomo 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015
Dalam rangka kerja sama antar Desa dan pelayanan usaha antar Desa dapat dibentuk BUM Desa bersama yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih. Badan Usaha Milik Desa merupakan sebuah badan usaha bercirikan desa yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.