PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap orang berhak atas pendidikan yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang secara konstitusional dijamin pemenuhannya oleh negara;
- bahwa masih terdapat sejumlah anak usia sekolah yang tidak dapat menyelesaikan pendidikannya dan masih adanya warga yang belum dapat membaca dan menulis aksara sehingga diperlukan upaya penanganan dan pencegahan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah serta Pemberantasan Buta Aksara secara berkesinambungan;
- bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara, perlu disusun pengaturannya dalam peraturan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.bantulkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.