Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan, sehingga harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.