Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah merupakan landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat, sehingga perlu diatur berdasarkan kondisi dan potensi daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012,
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Berdasarkan pada Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Kabupaten Bantul
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.