Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah merupakan landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat, sehingga perlu diatur berdasarkan kondisi dan potensi daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  3. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012,
  4. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950

Berdasarkan pada Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul

Nomor
9 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Urusan Pemerintahan Daerah

Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
10 Agustus 2016

Sumber
LD.2016/NO.9

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Kabupaten Bantul

Download PDF (614.19 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar