Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 07 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang termasuk dalam kriteria jenis retribusi jasa usaha mengalami perkembangan sehingga ketentuan retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disempurnakan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004,
- Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2011.
Materi Pokok:
Wajib Retribusi Tempat Pelelangan merupakan orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi atas penggunaan tempat pelelangan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, dikecualikan dari Wajib Retribusi Tempat Pelelangan adalah nelayan kecil.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.