Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  3. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1981,
  4. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999,
  5. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  8. Peraturan Pemerintah Nomo 2 Tahun 1985, dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987.

Materi Pokok:
Dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen terutama dalam menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) perlu dilakukan pelayanan tera/tera ulang serta pengawasan. Bahwa pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul

Nomor
2 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
26 Januari 2018

Berlaku Tanggal
26 Januari 2018

Sumber
LD.2018/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (374.59 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar