Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu ditingkatkan susunan organisasinya agar mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam penanggulangan bencana secara berdaya guna dan berhasil guna

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  3. Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008,
  11. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008,
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2009, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2016

Materi Pokok:
BPBD merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran. BPBD merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Susunan organisasi BPBD terdiri atas a. Kepala BPBD;
b. Unsur Pengarah, dan
c. Unsur Pelaksana. Kepala Badan secara exofficio dijabat oleh Sekretaris Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul

Nomor
10 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul

Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
20 Juli 2018

Berlaku Tanggal
20 Juli 2018

Sumber
LD.2018/NO.10

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul Pelaksanaan penataan organisasi BPBD berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2018.

Download PDF (153.19 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar