Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2011 Tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan kemudahan berusaha di Daerah sehingga perlu dilakukan perubahan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2011
Materi Pokok:
Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 6A diubah, Ketentuan Pasal 6B diubah, Ketentuan Pasal 6C diubah, Ketentuan Pasal 6D diubah, Diantara Pasal 6D dan Pasal 7, disisipkan 2 (dua) Pasal baru yakni Pasal 6E dan Pasal 6F, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 30 diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Bantul
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.