Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Perda No 3 Tahun 2006 Ttg Ijin Pembuatan Bangunan di Daerah Jaringan Irigasi, Perda No 3 Tahun 2008 Ttg Perubahan Atas Perda No 23 Tahun 2000 Ttg Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, Perda No 4 Tahun 2009 Ttg Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Perda No 3 Tahun 2013 Ttg Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kab. Bantul.

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi Peraturan Daerah;
  2. bahwa dalam rangka peningkatan budaya hukum masyarakat Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan hukum terkait dengan Peraturan Daerah;
  3. bahwa dalam perkembangannya terjadi perubahan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah sehingga perlu melakukan penataan ulang agar tidak bertentangan antara satu dengan yang lain.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul

Nomor
2

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Perda No 3 Tahun 2006 Ttg Ijin Pembuatan Bangunan di Daerah Jaringan Irigasi, Perda No 3 Tahun 2008 Ttg Perubahan Atas Perda No 23 Tahun 2000 Ttg Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, Perda No 4 Tahun 2009 Ttg Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Perda No 3 Tahun 2013 Ttg Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kab. Bantul.

Ditetapkan Tanggal
01 April 2020

Diundangkan Tanggal
01 April 2020

Berlaku Tanggal
01 April 2020

Sumber
LD.2020/No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar