Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab, maka Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah perlu ditingkatkan;
  2. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai 5 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan dan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame;
  3. dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1983
  11. Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
  15. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2010
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai Nomor 18 Tahun 1988
  19. dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai Nomor 12 Tahun 2010.

Materi yang diatur adalah Jenis Pajak Daerah, yaitu a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan
g. Pajak Air Tanah. Tata Cara Penetapan Pajak;
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak;
Sanksi Administratif;
Keberatan dan Banding;
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Kedaluwarsa Penagihan Pemeriksaan;
Larangan;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Manggarai

Nomor
2 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2011

Diundangkan Tanggal
11 Mei 2011

Berlaku Tanggal
11 Mei 2011

Sumber
LD.2011/No.2

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Download Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (23.79 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar