Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Retribusi izin tempat usaha telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha. Berdasarkan Keputusan Gubemur Sumatera Selatan Nomor 503/ KPTS/ III/2016, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dibatalkan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan daerah ini.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
- Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
- Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.