PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 26 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk menindaklanjuti perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 termasuk adanya perubahan alokasi dana desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu dilakukan penyesuaian jumlah dan rincian alokasi dana desa;
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 26 Tahun 2021 ini adalah :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ten.tang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Lentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerin tah Norn or 11 Tahun 2019 ten.tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nornor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa untuk Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kabupaten Gunung Mas;
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Perubahan atas Rincian Alokasi Dana Desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.