Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil;
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENERAPAN TAMBAHAN PENGHASILAN;
BAB III BIAYA;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.