Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi Kepala Daerah selaku Kepala Pemerintah Daerah adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan tentang Pelaksanaan APBD. Berdasarkan ketentuan Pasal 148 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi Anggota DPRD kabupaten/ kota adalah pejabat Daerah kabupaten/ kota. Agar Perjalanan Dinas Dalam Negeri dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/ PMK.05/ 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 39 tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS;
BAB III PRINSIP PERJALANAN DINAS;
BAB IV PENGGOLONGAN;
BAB V SURAT PERINTAH TUGAS DAN SURAT PERJALANAN DINAS;
BAB VI BIAYA PERJALANAN DINAS;
BAB VII PERJALANAN DINAS PINDAH;
BAB VIII BIAYA PERJALANAN DINAS PINDAH;
BAB IX PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS;
BAB X PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS;
BAB XI PENGENDALLAN INTERNAL;
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Mencabut :
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gunung Mas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Download Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.