Peraturan Bupati Badung Nomor 11 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Badung Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Badung Nomor 11 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah dalam pemberian hibah dan bantuan sosial oleh pemerintah daerah kepada semua pihak sehingga pelaksanaannya dapat dipertangunggjawabkan;
  2. bahwa, Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tentang T~ta Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausah~an, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Badung

Nomor
11

Tahun
2024

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2024

Diundangkan Tanggal
25 Maret 2024

Berlaku Tanggal
25 Maret 2024

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2024 NOMOR 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Badung Nomor 11 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar