Peraturan Bupati Badung Nomor 17 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Badung Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,serta Tata Kerja Perangkat Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Badung Nomor 17 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya penataan nomenklatur pada dinas Lingkungan hidup dan kebersihan serta badan riset dan inovasi daerah, maka struktur organisasi, tata kerja dan uraian tugas perlu dilakukan penyesuaian;
  2. bahwa Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Badung

Nomor
17

Tahun
2024

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,serta Tata Kerja Perangkat Daerah

Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2024

Diundangkan Tanggal
29 Mei 2024

Berlaku Tanggal
29 Mei 2024

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2024 NOMOR 17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Badung Nomor 17 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar