Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020. Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2017
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2019
  12. Peraturan Bupati Banjar Nomor 64 Tahun 2017
  13. Peraturan Bupati Banjar Nomor 15 Tahun 2018
  14. Peraturan Bupati Banjar Nomor 52 Tahun 2018
  15. Peraturan Bupati Banjar Nomor 54 Tahun 2018
  16. Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2019
  17. Peraturan Bupati Banjar Nomor 75 Tahun 2019.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020, yang memuat:
:
Ketentuan Umum;
Penyaluran Dana Desa;
Prioritas Penggunaan Dana Desa;
Publikasi Dan Pelaporan Dana Desa;
Pemantauan Dan Evaluasi;
Sanksi;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjar

Nomor
5 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
03 Februari 2020

Berlaku Tanggal
03 Februari 2020

Sumber
BD.2020/NO.5

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Banjar Nomor 63 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020
  2. Peraturan Bupati Banjar Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020.

Download PDF (1.80 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar