Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Sistem Penerimaan Daerah Secara Elektronik

ABSTRAK

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (3) Peraturan 1 Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang pengelolaan keuangan daerah secara terintegrasi, termasuk dalam pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah. Penerimaan daerah merupakan salah satu unsur penatausahaan keuangan daerah yang perlu dikelola dengan menerapkan sistem penerimaan daerah secara elektronik dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi

Dasar hukum Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016;
  10. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
38

Tahun
2020

Tentang
Sistem Penerimaan Daerah Secara Elektronik

Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
20 Juli 2020

Berlaku Tanggal
20 Juli 2020

Sumber
BD Tahun 2020 No. 38

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar