PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 42 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi kerja, dan identitas, serta wibawa Aparatur Sipil Negara dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, perlu adanya pedoman tentang penggunaan pakaian dinas;
- bahwa untuk lebih memberdayakan Batik dan Lurik Banyumasan pada produk-produk industri kecil dan menengah, dan untuk meningkatkan daya saing Kabupaten Banyumas, Batik dan Lurik Banyumasan perlu diakomodir dalam penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
- bahwa Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas sudah tidak selaras dengan kebutuhan penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Dasar hukum Peraturan Bupati Banyumas Nomor 42 Tahun 2023 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020;
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 42 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.