Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  9. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2018;
  10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2016.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
66

Tahun
2021

Tentang
Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah

Ditetapkan Tanggal
01 November 2021

Diundangkan Tanggal
01 November 2021

Berlaku Tanggal
01 November 2021

Sumber
BD Tahun 2021 No. 67

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar