Peraturan Bupati Mamuju Nomor 33 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mamuju Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Mamuju Nomor 33 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Rertribusi Daerah digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi Pemerintahan Desa diperlukan penambahan jenis kegiatan yang dianggap perlu untuk menunjang kegiatan administrasi dan pelayanan terhadap masyarakat di Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa

Dasar hukum Peraturan Bupati Mamuju Nomor 33 Tahun 2023 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
  2. Undang-Undang No.29 Tahun 1959;
  3. Undang-Undang No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2022;
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.1 Tahun 2022;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju

Nomor
33

Tahun
2023

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2023

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2023

Berlaku Tanggal
29 Desember 2023

Sumber
BD 2023 (29) : 5 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Mamuju Nomor 33 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar