Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi kearsipan tertentu sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis;
- bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Bantul, maka penyelenggaraan kearsipan diatur dalam sistem yang komprehensif;
- bahwa dari peraturanmengenai kearsipan, sebagian besar hanya ditujukan untuk pengelolaan arsippada lembaga negara atau badan pemerintah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2019 ini adalah:
- : Pasal 18 ayat(6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.
Materi pokok:
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan kearsipan meliputi:
a. sumber daya manusia;
b. organisasi kearsipan;
c. pengelolaan arsip;
d. layanan kearsipan;
e. perlindungan dan penyelamatan arsip;
f. pembinaan dan pengawasan kearsipan;
g. kerjasama;
h. peran serta masyarakat, dan
i. pendanaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.