Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi kearsipan tertentu sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis;
  2. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Bantul, maka penyelenggaraan kearsipan diatur dalam sistem yang komprehensif;
  3. bahwa dari peraturanmengenai kearsipan, sebagian besar hanya ditujukan untuk pengelolaan arsippada lembaga negara atau badan pemerintah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2019 ini adalah:

  1. : Pasal 18 ayat(6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.

Materi pokok:
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan kearsipan meliputi:
a. sumber daya manusia;
b. organisasi kearsipan;
c. pengelolaan arsip;
d. layanan kearsipan;
e. perlindungan dan penyelamatan arsip;
f. pembinaan dan pengawasan kearsipan;
g. kerjasama;
h. peran serta masyarakat, dan
i. pendanaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul

Nomor
1 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Penyelenggaraan Kearsipan

Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
28 Februari 2019

Berlaku Tanggal
28 Februari 2019

Sumber
LD.2019/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (218.27 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar