PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu ditingkatkan susunan organisasinya agar mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam penanggulangan bencana secara berdaya guna dan berhasil guna
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul Pelaksanaan penataan organisasi BPBD berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2018.
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.