Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 20 Tahun 2015 Ttg Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas, efisiensi, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan reklame dan media informasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015.
Materi Pokok:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah, Diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 11 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4a) dan ayat (4b) serta ayat (5) dan ayat (6) Pasal 11 dihapus, Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 11A, Ketentuan ayat (2) Pasal 12 dihapus, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, BAB VII diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah dan Ketentuan Lampiran II dihapus.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.