Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa keamanan dan keselamatan teknis dalam penggunaan kendaraan bermotor serta kelestarian lingkungan hidup merupakan hak bagi setiap warga;
  2. bahwa Pemerintah Daerah mengembangkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi di bidang pengujian kendaraan bermotor untuk memberikan pelayanan yang mudah, praktis, aman, cepat, terjangkau dan terpadu kepada masyarakat;
  3. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 57 Tahun 2000 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2020 ini adalah:

  1. : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.

Materi pokok:
Pelaksana Uji Berkala, Prosedur dan persyaratan Uji Berkala, Perpanjangan masa berlaku, perubahan penggantian, dan pencabutan bukti lulus Uji Berkala, numpang uji dan mutasi uji, sistem informasi pengujian berkala kendaraan bermotor dan pembinaan dan pengawasan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul

Nomor
12 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020

Berlaku Tanggal
30 Desember 2020

Sumber
LD.2020/No.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (364.33 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar