PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Badan Usaha Milik Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.