Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah:

  1. : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  14. Peraturan Pemeritah Nomor 8 Tahun 2006,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2005,
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007,
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2016,
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2020.

Materi pokok:
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat:
:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL);
c. Laporan Operasional (LO);
d. Neraca;
e. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
f. Laporan Arus Kas, dan
g. Catatan atas Laporan keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantul

Nomor
4 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020

Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal
04 Agustus 2021

Berlaku Tanggal
04 Agustus 2021

Sumber
LD 2021/4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (207.25 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar